Bimtek Penggunaan Aplikasi Situng Agregator

Hupmas, SURABAYA – Setelah melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 pada hari Kamis dan Jumat tanggal 4 dan 5 April 2019, Sabtu (06/04/2019) KPU kembali gelar Bimtek penggunaan Aplikasi Situng Agregator kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggaan se-Wilayah Surabaya.
Acara yang berlangsung di Graha Swara, Lt. 3 KPU Surabaya, dimaksudkan agar PPK bisa memahami pengisian formulir maupun penggunaan dari aplikasi situng agregator untuk rekapitulasi tingkat kecamatan.
Miftakul Gufron, Anggota KPU Surabaya yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan membuka acara sekaligus menyampaikan pentingnya formulir model DAA1 dan DA1 yang merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Lebih lanjut Ghufron menyampaikan penggunaan situng agregator sangat membantuk PPK dalam proses rekapitulasi ditingkat kecamatan.
“Melalui bimtek kali ini, Bapak/Ibu bisa mendalami tata cara penggunaan situng agregator,” Jelas Ghufron.
Bimtek yang digelar mulai pagi hingga malam ini dipandu oleh Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu. Setiap peserta diminta untuk mempraktekkan langsung tata cara penggunaan aplikasi situng agregator, mulai dari pengisian formulir Model DAA1 dalam format excel hingga melakukan agregasi DAA1 yang telah diisi untuk menjadi DA1.
Dalam proses tersebut, ada beberapa evaluasi yang menjadi bahan untuk perbaikan situng agregator sebelum digunakan pada rekapitulasi tingkat kecamatan pada pelaksanaan nantinya. (guh/esar)