KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

Terbit Tanggal 5 Januari 2018 17:57

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 di Lt. III Graha Swara, Kamis Siang (05/01/2018).

Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Miftakhul Gufron, menjelaskan maksud dan tujuan dari digerlanya bimtek kali ini adalah agar menjadi panduan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana hibah mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.WhatsApp Image 2018-01-05 at 17.03.53

Selain itu, dalam bimtek kali ini juga dipaparkan mekanisme pengajuan dana oleh badan ad hoc. Adapun mekanisme pengajuan dana tersebut di antaranya yaitu (1) PPS menyusun kebutuhan dana berdasarkan MODEL.KEU.SPPKD.PPS.01 untuk disampaikan kepada PPK, (2) PPK melakukan verifikasi terhadap pengajuan dana dari PPS terkait kesesuaian dengan pagu anggaran kegiatan, (3) PPK merekap semua pengajuan dari PPS untuk kemudian dituangkan dalam MODEL.KEU.SPPKD.PPK.01, (4) KPU Kabupaten/Kota selanjutnya melakukan verifikasi terhadap pengajuan dana dari PPK terkait kesesuaian dengan pagu anggaran. (azi/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya