KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

Terbit Tanggal 5 Januari 2018 17:57

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 di Lt. III Graha Swara, Kamis Siang (05/01/2018).

Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Miftakhul Gufron, menjelaskan maksud dan tujuan dari digerlanya bimtek kali ini adalah agar menjadi panduan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana hibah mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.WhatsApp Image 2018-01-05 at 17.03.53

Selain itu, dalam bimtek kali ini juga dipaparkan mekanisme pengajuan dana oleh badan ad hoc. Adapun mekanisme pengajuan dana tersebut di antaranya yaitu (1) PPS menyusun kebutuhan dana berdasarkan MODEL.KEU.SPPKD.PPS.01 untuk disampaikan kepada PPK, (2) PPK melakukan verifikasi terhadap pengajuan dana dari PPS terkait kesesuaian dengan pagu anggaran kegiatan, (3) PPK merekap semua pengajuan dari PPS untuk kemudian dituangkan dalam MODEL.KEU.SPPKD.PPK.01, (4) KPU Kabupaten/Kota selanjutnya melakukan verifikasi terhadap pengajuan dana dari PPK terkait kesesuaian dengan pagu anggaran. (azi/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya