KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019

Terbit Tanggal 17 September 2018 18:09

Hupmas, SURABAYA – Senin siang (17/09/2018), KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 dengan mengundang 16 (enam belas) Petugas Penghubung (LO) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Surabaya sekaligus merangkap sebagai Divisi Hukum, Nur Syamsi. Tujuan diadakannya bimtek hari ini yaitu dalam rangka penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta hal-hal lain terkait pelaporan dana kampanye Pemilu 2019.

Sebelum masuk ke Bimtek Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam), Nur Syamsi mengingatkan kembali tentang beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan dana kampanye. “Yang pertama mengenai sanksi jika terlambat atau tidak menyerahkan LADK akan diberi sanksi pembatalan menjadi peserta Pemilu 2019 di wilayah yang bersangkutan. Kemudian yang kedua mengenai sumber dana kampanye.”

Selanjutnya, Ratna Rosanti selaku Operator Sidakam memberikan arahan mengenai aplikasi dana kampanye yang akan digunakan oleh 16 Parpol peserta Pemilu 2019 dalam hal dana kampanye. (lay/mka)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya