Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019

Hupmas, SURABAYA – Senin siang (17/09/2018), KPU Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 dengan mengundang 16 (enam belas) Petugas Penghubung (LO) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Surabaya sekaligus merangkap sebagai Divisi Hukum, Nur Syamsi. Tujuan diadakannya bimtek hari ini yaitu dalam rangka penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta hal-hal lain terkait pelaporan dana kampanye Pemilu 2019.
Sebelum masuk ke Bimtek Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam), Nur Syamsi mengingatkan kembali tentang beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan dana kampanye. “Yang pertama mengenai sanksi jika terlambat atau tidak menyerahkan LADK akan diberi sanksi pembatalan menjadi peserta Pemilu 2019 di wilayah yang bersangkutan. Kemudian yang kedua mengenai sumber dana kampanye.”
Selanjutnya, Ratna Rosanti selaku Operator Sidakam memberikan arahan mengenai aplikasi dana kampanye yang akan digunakan oleh 16 Parpol peserta Pemilu 2019 dalam hal dana kampanye. (lay/mka)