Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019

Hupmas, SURABAYA – Selama tiga hari mulai 4 s.d. 6 Oktober 2018, KPU Surabaya ikut serta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Mewakili KPU Surabaya, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum, Octian Anugeraha, hadiri bimtek yang bertempat di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.
Dihari pertama, bimtek tersebut dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman. Kemudian berlanjut dihari kedua dan ketiga yaitu diisi dengan materi-materi yang akan disampaikan pada Bimtek.
Beberapa pemateri dihari kedua adalah Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI menyampaikan materi tentang advokasi sengketa dalam Pemilu 2019, Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI memaparkan materi terkait dengan potensi problematika dan mekanisme pengawasan serta penyelesaian sengketa dalam Pemilu 2019, dan Suhartoyo selaku Hakim Konstitusi yang akan menyampaikan hukum acara perselisihan hasil pemilu 2019. (lay)