Berdialog di Radio Salah Satu Upaya Sosialisasi Dengan Jangkauan Yang Lebih Luas

Hupmas, SURABAYA – Senin (26/11/2018), anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurul Amalia menjadi narasumber di Radio Suara Muslim Surabaya. Ditemani dengan Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo untuk menanggapi isu yang berkembang terkait dengan pemilihan umum tahun 2019.
Salah satu isu yang berkembang saat ini yaitu tentang gangguan jiwa mendapat hak pilih saat pemilu 2019, sehingga Radio Suara Muslim mengajak kedua narasumber pada pagi hari ini untuk berdialog.
Setelah menanggapi isu tersebut, KPU Surabaya juga mempertegas terkait dengan hak memilih seperti diketahui pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdialog di radio sebagai penyampai informasi dengan jangkauan yang lebih luas merupakan salah satu upaya KPU Surabaya untuk mendekatkan diri dengan warga Surabaya. (lay/esar)