Berbagi Pengetahuan Tentang Penyusunan Produk Hukum Pilkada Dengan KPU Sarolangun

Hupmas, KPU SURABAYA- Dinamika kegiatan pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 di Surabaya memang selalu menarik untuk dipelajari. Pendaftaran pasangan calon, perpanjangan pendaftaran, hingga dua kali pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon membuat banyak KPU kabupaten/kota lain tertarik untuk mengetahui.
Rabu (03/08/2016), KPU Kota Surabaya kedatangan tamu dari KPU Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. KPU Sarolangun mengadakan studi banding ke KPU Surabaya dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk-produk hukum pada Pilbup Sarolangun 2017.
Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun Divisi Anggaran dan Logistik, Taufik Kurniawan, mengatakan, fenomena pencalonan yang terjadi di Surabaya pada Pilwali 2015 lalu sangat mungkin juga terjadi di Sarolangun. Oleh karena itu, KPU Sarolangun ingin mempelajari bagaimana penyusunan produk hukum terkait penyusunan tahapan yang tidak sama dengan KPU kabupaten/kota lain yang juga menyelenggarakan Pilkada.
Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mengungkapkan, saat Pilwali 2015 lalu, Surabaya memang menjadi magnet pemberitaan terkait pencalonan. ”Memang banyak tantangan. Namun, selama kita mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, maka semua akan berjalan lancar pada akhirnya,” kata Robiyan.
Sementara Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menjelasakan bahwa KPU Surabaya menyusun Surat Keputusan (SK) tentang perubahan tahapan berdasarkan UU Pilkada, Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, serta Peraturan KPU tentang Pencalonan. ”Memang menjadi tantangan tersendiri karena Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program tidak mengatur secara rinci apabila terjadi perubahan tahapan karena berlarutnya kegiatan pencalonan,” kata Purnomo. Adapun semua SK KPU Surabaya tentang Pilwali dapat di-download pada website www.kpu-surabayakota.go.id.