KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik di Kota Surabaya

Terbit Tanggal 15 September 2016 16:27

(Bagian I)

Purnomo S. Pringgodigdo

Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum

Kata Kunci

Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya

 

IMG_2169Bantuan keuangan bagi partai politik memberikan banyak catatan. Di luar catatan kritis terhadap keberadaannya, akan tetapi ada beberapa alasan mengapa bantuan keuangan menjadi elemen penting di dalam pembiayaan partai politik. Menurut Sujit Choudhry dkk  “Public funding can potentially provide a mechanism to promote the participation of under-represented sectors and party system institutionalization. It can also help to increase the competitiveness of the party system[1]” Tidak jauh berbeda, Ingrid van Biezen menyatakan “There are essentially three main reasons why the state may want to provide financial support to political parties: to compensate for the growing cost and the increasing scarcity of resources, to guarantee free and fair political competition, and to limit the potentially disruptive role of interested money’[2]

Di dalam realitasnya, bantuan keuangan untuk partai politik ini juga terjadi di negara – negara lain. Menurut Dr. Marcin Walecki, di tahun 1928 Uruguay menjadi negara pertama yang memberikan bantuan keuangan dengan tujuan untuk menciptakan sistem multi partai dan untuk mendorong persamaan politik.[3] Hal ini kemudian disusul oleh Costa Rica dan Argentina.[4] Untuk Eropa sendiri, Jerman menjadi negara di benua ini yang menerapkan bantuan keuangan[5]. Di tahun 2011, Magnus Ohman PhD memaparkan bahwa “There are however significant regional variations. Whereas the practice is used in almost all European countries, less than 40% of the multiparty states in the Middle East for which data is available have adopted this approach. The early introduction of public funding systems in a series of Latin American countries seems to have had a limited contagion effect in the region since only around half of the countries have adopted public funding as a tool for regulating money in politics. It is also notable that the second highest region in terms of frequency of public funding provisions is Africa (though it is doubtful if the funds provided have a significant impact anywhere outside South Africa and possibly Mozambique)”[6].

Untuk konteks Indonesia, bantuan keuangan merupakan salah satu sumber keuangan partai politik[7] dan merupakan bagian dari hak partai politik.[8] Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan paling sedikit 60% sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan sisanya sebagai operasional sekretariat Partai Politik. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan dan workshop sepanjang berkaitan dengan (a) pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;, (b) pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Sedangkan untuk kegiatan operasional sekretariat partai politik sendiri digunakan untuk (a) administrasi umum, (b) berlangganan daya dan jasa, (c) pemeliharaan data dan arsip, dan (d) pemeliharaan peralatan kantor. Yang dimaksud dengan administrasi umum antara lain belanja keperluan alat tulis kantor, rapat internal sekretariat Partai Politik, dan ongkos perjalanan dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat Partai Politik. Dan yang dimaksud dengan daya dan jasa  antara lain telepon, listrik, air minum, jasa pos dan giro, dan surat menyurat.

Jika kita ambil secara spesifik untuk Kota Surabaya maka berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan Hasil Pemerikasaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur ditemukan bahwa 28,80% dari  Rp.678.484.000,00 dana yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2014 dikelola sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini berarti dana yang pengelolaannya dinilai sesuai dengan ketentuan yang ada sebesar Rp. 15.400.274,00 sedangkan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sebesar Rp. 487.128.120,00. Sedangkan untuk tahun 2015, hasil rekapitulasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa 19,0% dari  Rp.732.571.000,00 dana yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dikelola sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini berarti dana yang pengelolaannya dinilai sesuai dengan ketentuan yang ada sebesar Rp. 139.639.422,00 sedangkan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sebesar Rp. 592.235.622,00.

Berdasarkan tabel di bawah, kita akan dapat melihat bahwa masih ada banyak masalah dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk partai politik.  Selama ini literatur yang ada lebih terfokus pada kegagalan sistem, termasuk partai politik di dalam mengelola bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah, ataupun oleh Pemerintah Daerah. Penulis hampir tidak menemukan adanya literatur yang mengupas Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, ataupun kantor perwakilannya untuk melihat bagaimana pola pengelolaan bantuan keuangan oleh partai politik, ataupun pola – pola pemeriksaan, atau audit yang dilakukan oleh BPK.

Situasi inilah yang hendak dilakukan oleh tulisan ini. Dengan melakukan kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (dalam hal ini adalah BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur) terhadap bantuan keuangan yang diterima oleh partai politik di Surabaya agar kemudian dijadikan pelajaran agar partai politik, yang menerima bantuan keuangan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban, atau bahkan bisa mengelola bantuan keuangan ini menjadi lebih baik. Selain itu, melalui tulisan ini diharapkan muncul identifikasi terhadap perbaikan – perbaikan yang dapat dilakukan oleh BPK, terhadap pemeriksaan yang dilakukannya.

Kota Surabaya diambil contoh dalam tulisan ini, setidak – tidaknya atas 2 (Dua) alasan yaitu penghargaan yang pernah diperoleh kota ini dari KPK terkait inisiatif antikorupsi ketagori pemerintah daerah di tahun 2011, serta penghargaan Bung Hatta Anti-Crruption Award di tahun 2015, yang pernah diperoleh Ibu Tri Rismaharini ketika dirinya menjadi Walikota Surabaya. Dengan penghargaan yang diperoleh Kota, beserta Walikotanya ini diharapkan bahwa perilaku mereka ini juga diikuti oleh partai politik – partai politik di Kota Surabaya.

Sedangkan untuk pendidikan politik sendiri, dijadikan fokus karena menjadi salah satu fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggta dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[9] Pendidikan politik sendiri didefinisikan sebagai proses pembelajaran dan peahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara[10]

Selain itu, berbeda dengan pengeluarannya yang lain untuk pendidikan politik ini ada beberapa persyaratannya dalam pengelolaannya. Syarat yang pertama adalah nominal, dimana  bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam puluh persen)[11]. Syarat yang kedua adalah bahwa kegiatan pendidikan politik tersebut harus bertujuan[12] (a) meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (b) meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan (c) meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Syarat yang ketiga adalah bahwa Pendidikan politik berkaitan dengan kegiatan (a) pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan[13]. Syarat keempat adalah bahwa Kegiatan pendidikan politik dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila. Dan yang terakhir adalah bahwa Bentuk kegiatan pendidikan politik, antara lain berupa seminar; (b) lokakarya; (c) dialog interaktif; (d) sarasehan; dan (e) Workshop.

Secara struktur, tulisan ini akan dibagi menjadi 4(Empat) bagian. Bagian pertama adalah Pendahuluan, yang bertujuan untuk memberikan gambaran umum terhadap tulisan ini. Dilanjutkan dengan bagian kedua yang akan menggambarkan bagaimana pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik di Kota Surabaya. Pada bagian ketiga dari tulisan ini akan dipaparkan tentang bagaimana tingkat kepatuhan pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik di Kota Surabaya. Dan yang akan menjadi bagian terakhir adalah kesimpulan serta rekomendasi, yang diharapkan dapat menjawab tujuan daripada tulisan ini sendiri.

(Bersambung……..)

[1]Sujit Choudhry dkk, Political Party Finance Regulation : Constitutional Reform After the Arab Spring (New York, IDEA, 2014)  Hal 40

[2]Ingrid van Bezen, Financing Political Parties and Election Guidelines (Germany, Council of Europe, 2003) Hal 34 – 34

[3]Dr. Marcin Walecki , Public Funding in Established and Transitional Democracies sebagaimana diambil dari Public Funding Solutions for Political Parties in Muslim-Majority Societies (Washington, IFES, 2009) Hal 27

[4]ibid

[5]ibid

[6]Magnus Ohman, Global Trends in the Reulation of Political Finance (Sao Paulo, 2011) Hal 4

[7]Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana dirubah melalui Undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik

[8]Pasal 12 huruf k Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana dirubah melalui Undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik

[9]Pasal 11 Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana dirubah melalui Undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik

[10]Pasal 1 angka 4 Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana dirubah melalui Undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik

[11]Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

[12]Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan aporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

[13]Pasal 23 ayat (2) ibid

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya