KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik di Kota Surabaya (Bagian III)

Terbit Tanggal 29 September 2016 14:06

Purnomo S. Pringgodigdo (Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum)

Kata Kunci

Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya

 

edit 2Setelah sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah[1], akhirnya pada pada tahun 2011 Undang – undang pun mensyaratkan agar laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengelouaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[2]

Kesesuaian Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, ada penurunan tingkat kepatuhan baik dari sisi prosentase, nominal, ataupun jumlah partai politik pengelola bantuan keuangan untuk pendidikan politik di tahun 2014 dan 2015.

Dari sisi prosentase, jika di tahun 2014 setidak- tidaknya masih ada 30,25% dari keseluruhan dana untuk pendidikan politik masih digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini pun masih ada 2 (Dua) partai politik yang tingkat kesesuaiannya dengan ketentuan mencapai 100%. Sedangkan di tahun 2015, hanya ada 18,51%  yang dianggap sesuai dengan ketentuan yang ada dan di tahun ini, satu – satunya partai yang tingkat kesesuaiannya tertinggi hanya 88,32% dari total bantuan keuangan yang diterimanya untuk pendidikan politik.

Untuk nominal, maka di tahun 2014 masih ada Rp. 111.494.600,00 (Seratus Sebelas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Enam Ratus Rupiah). Sedangkan di tahun 2015 hanya Rp. 95.965.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dinilai oleh BPK telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Walaupun demikian, jika di tahun sebelumnya nominal yang paling besar digunakan sebagaimana ketentuan adalah Rp. 32.075.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) akan tetapi di tahun 2015, kedudukan ini digantikan oleh partai politik yang lain, yang bahkan menggunakan nominal yang lebih banyak dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 57.700.000,00 (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Dan terakhir, dari sisi partai politiknya sendiri, kita bisa melihat jika di 2014 ada 4 dari 11 Partai Politik penerima bantuan keuangan yang pengelolaan pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan yang ada.

Kenyataan di atas pun semakin memburuk ketika  di tahun 2015 ada 5 dari 8 partai politik yang pengelolaan pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan yang ada. Selain keempat partai di atas maka di tahun ini ada patai politik yang lain, menjadi bagian dari partai yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan yang ada padahal di tahun sebelumnya, partai ini berhasil mengelola 22,89% atau Rp. 7.960.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dari Rp. 34.004.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Ketidak Lengkapan Bukti DalamPengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik

Di sisi yang lain, berdasarkan data di atas maka kita akan bisa melihat bahwa baik dari nominal, maupun prosentase partai politik yang menerima bantuan keuangan di Kota Surabaya semakin menunjukkan perbaikan dalam hal kelengkapan penyerahan bukti pengeluaran atas pendidikan politik yang dilakukannya. Hal ini bisa dilihat, dari nominal yang sebelumnya mencapai Rp. 222.797.920,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), atau 60,46% dari total bantuan yang digunakan untuk pendidikan politik pun turun menjadi hanya Rp. 98.499.800,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah), atau 19% dari total bantuan yang digunakan untuk pendidikan politik.

Jika kita lihat kembali Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, maka setidak – tidaknya kita akan menemukan bahwa ketidak lengkapan tersebut terjadi karena pemberian dana pembinaan yang tidak disertai dengan bukti kegiatan yang memadai, pengeluaran untuk konsumsi yang seharusnya juga dilengkapi dengan undangan dan daftar hadir, tidak digunakannya materai untuk pengeluaran yang nominalnya di atas 1 (Satu) Juta Rupiah, tidak adanya tanggal pada kuitansi, hingga pertanggung jawaban yang hanya mengandalkan kuitansi internal.

Pengeluaran yang Tidak Sesuai Peruntukan Dalam Pengelolaan Bantuan Keuangan Kegiatan Pendidikan Politik

Berbeda dengan lengkap tidaknya bukti pengeluaran yang diserahkan oleh partai politik, tampak ada penurunan untuk kesesuaian peruntukkan pengeluaran pada bantuan keuangan untuk pendidikan politik di Kota Surabaya. Jika sebelumnya, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur menilai nominal bantuan keuangan untuk pendidikan politik yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.34.238.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), atau hanya 9,29% dari total dana yang digunakan untuk pendidikan politik akan tetapi di tahun 2015 jumlah ini ternyata menjadi Rp. 324.015.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Belas Ribu Rupiah), atau sebesar 62,49% dari total dana yang digunakan untuk pendidikan politik.

Ketidak sesuaian peruntukkan di atas tampaknya disebabkan oleh 2 (Dua) hal, yaitu kegiatan atau pengeluarannya yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan peruntukkan. Jika dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan di tahun 2014 dan 215, maka beberapa kegiatan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya adalah Buka puasa , Pembinaan persiapan pemilukada, Persiapan HUT Partai, ataupun Tasyakuran atas penganugerahan pahlawan nasional dan Hari Nasional. Sedangkan pengeluaran,  yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan peruntukkan adalah Sewa Panggung, Pemberian tunai ke masing – masing kecamatan, Dana recrutmen saksi,  Pembelian bunga papan, banner dan spanduk untuk ucapan selamat kepada Ketua Terpilih.

(Bersambung……..)

[1] Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

[2]Pasal 34A ayat (1) Undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya