Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik di Kota Surabaya

(Bagian II)
Oleh: Purnomo S. Pringgodigdo
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum
Kata Kunci
Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan paling sedikit 60% sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan sisanya sebagai operasional sekretariat Partai Politik. Pendidikan politik ini sendiri dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan dan workshop sepanjang berkaitan dengan (a) pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;, (b) pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2014 dan 2015, kesebelas partai politik di Surabaya telah mengelola bantuan keuangan hampir 1,5 Milyar Rupiah. Dana tersebut diserahkan sejumlah lebih dari 650 Juta Rupiah untuk 11 (Sebelas) partai politik di tahun 2014, dan hampir 750 juta untuk 8 (Delapan) partai politik di tahun 2015. Dari angka ini, 68,97% dari bantuan keuangan di tahun 2014 telah digunakan oleh partai politik di Surabaya untuk membiayai pendidikan politik. Angka ini sendiri, baik secara angka maupun prosentasenya meningkat di tahun 2015 menjadi 70,50%.
Penerimaan APBD | Pendidikan Politik | Operasional Sekretariat | |
2014 | 678.484.000 | 467.931.020 | 209.177.394 |
2015 | 732.571.000 | 516.479.803 | 200.985.241 |
Total | 1.411.055.000 | 984.931.020 | 401.162.635 |
Tabel 2[1]
Alokasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Surabaya
Jika ditelusuri lebih lanjut, maka di tahun 2014 ada partai politik yang menggunakan 83,19% dari bantuan keuangan keuangan yang diterimanya atau sebesar Rp. 45.500.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Namun demikian dari sisi nominal, angka ini sendiri masih kalah jauh dari yang dikeluarkan oleh partai politik yang lain yaitu sebesar Rp. 129.500.000,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, walaupun hanya 70,05% dari total bantuan keuangan yang diterimanya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2015 baik untuk nominal maupun prosentase keduanya didominasi oleh saat partai politik. Di tahun ini, partai politik tersebut mengeluarkan Rp. 205.000.000,00 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah), atau sebesar 81,53% untuk pendidikan politik.
Lantas bagaimana dengan pengeluaran masing – masing partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik ?
Berdasarkan tabel di bawah kita melihat bahwa kebanyakan partai politik di Surabaya mengalokasikan kurang lebih 60 – 70% bantuan keuangan, yang diterimanya untuk melakukan pendidikan politik. Jika diambil rata – rata pengeolaan bantuan keuangan, kita akan bisa melihat kalau 11 (sebelas) partai politik di tahun 2014 mengalokasikan 67,30% dan 8 (Delapan) partai politik di tahun 2015 mengalokasikan 65,36% untuk pendidikan politik.
Jika angka rata – rata ini masih diragukan, akan kita akan melihat modus daripada pengelolaan partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik
Masih berdasarkan data yang sama, maka kita akan dapat melihat bahwa 9 (Sembilan) dari 11 (Sebelas) partai politik yang mengalokasikan setidaknya 60,25% dari bantuan keuangan partai politik yang diterimanya. Dari kesembilan partai politik tersebut, 1 (Satu) partai politik mengalokasikannya lebih dari 80%, 5 (Lima) partai politik mengalokasikan lebih dari 70%, dan terakhir adalah 3 (Tiga) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 60%.
Sedangkan untuk tahun 2015, ada 7 (Tujuh) dari 8 (Delapan) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 60% untuk pendidikan politik. Dari kedelapan partai politik tersebut ada 1 (Satu) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 80%, 2 (Dua) partai politik mengalokasikan lebih dari 70%, dan 4 (Empat) partai politik yang mengalokasikan lebih, atau setidak tidaknya sama dengan 60% dari bantuan keuangan yang diterimanya.
Bagaimana dengan nominal yang dikeluarkan oleh partai politik di Kota Surabaya untuk membiayai pendidikan politik ?
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, kita akan dapat melihat bahwa di tahun 2014, jumlah pengeluaran partai politik di Kota Surabaya berkisar Rp. 4.700.620,00 sampai dengan Rp. 129.500.000,00. Jumlah ini pun meningkat di tahun 2015, dimana besaran pengeluaran partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik menjadi antara Rp. 23.305.000,00 – Rp. 205.000.000,00
Bukan hanya itu saja, berdasarkan dokumen yang sama maka kita akan dapat melihat pengeluaran untuk pendidikan politik dikeluarkan untuk berbagai kegiatan. Peraturan perundang – undangan sudah mengatur tentang kegiatan – kegiatan yang boleh dilakukan sebagai bentuk pendidikan politik[2]. Akan tetapi pada prakteknya ada kegiatan lain seperti Pelatihan Wawasan Politik, Pelatihan Wawasan Kebangsaan, Dana Pendidikan Politik Keagamaan Pengurus DPC dan DPAC, Pelatihan Pendidikan Ilmu Politik, Pelatihan Kepemimpinan Pengurus DPC PD Surabaya, Pembinaan Politik, ataupun Buka Puasa Bersama
Selain itu, ada juga partai politik yang menginterpretasikan pendidikan politik sebagai pemberian tunai ke masing- masing sruktur partai yang di bawahnya, atau meletakkan beberapa kegiatan sebagai sub kegiatan, seperti Pemberian uang tunai kepada masing – masing 31 pimpinan cabang kecamatan, Pembinaan persiapan pemilukada, Rapat Persiapan HUT partai sebagai bagian dari kegiatan pendidikan politik, Sarasehan yang dilakukannya.
(Bersambung……..)
[1] Angka di atas diolah dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya tahun 2014 dan 2015. Sekedar menjadi disclaimer bahwa keuangan yang dikelola oleh partai politik di Surabaya tidaklah selalu sesuai dengan jumlah dana yang diterimanya.
[2]Pasal 23 A Permendagri nomor 26 tahun 213 tentang erubahan Atas Permendagri nomor 24 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan aporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik