KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Bahas Sejarah Peran Perempuan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014

Terbit Tanggal 9 November 2016 20:19

Hupmas, KPU SURABAYA- Perempuan punya cerita tersendiri dalam catatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2014.  pada Pemilu 2014, perempuan kembali mendapatkan affirmative action  agar keterwakilannya dalam pengambilan keputusan bernegara semakin besar. Hal itu disampaikan oleh Staf Subbag Hukum KPU Surabaya, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, dalam Forum Diskusi Reboan, Rabu (09/11/2016).

Perempuan yang akrab disapa Thiwi itu menjelaskan, affirmative action  adalah kebijakan yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. “Affirmative action agar perempuan mendapat peluang yang setara dalam bidang politik, yaitu keterwakilan pada DPR dan DPRD,” papar Thiwi. thiwi 1

Perempuan asli Kebonsari Surabaya tersebut memaparkan, pada Pemilu tahun 2014, setidaknya perempuan mendapat empat affirmative action. Pertama, partai politik harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat.

Kedua,  untuk pencalonan  legeslatif,  dalam penyusunan calon harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan. Pun dalam penempatan nomer urut. Setiap tiga calon harus terdapat satu orang calon perempuan.

Ketiga, untuk penetapan calon terpilih, MK memutuskan apabila saat penetapan calon terdapat suara calon yang sama wajib mengutamakan perempuan.

 

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • KPU Surabaya Akan Lakukan Evaluasi Relawan Demokrasi
  • KPU Surabaya Laksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilwali Surabaya
  • KPU Surabaya Serahkan Enam Salinan Dokumen Penetapan Pasangan Calon
  • Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020
  • Bantuan Insan Media Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Di Pilwali Surabaya 2020
  • Media Gathering tahapan Penetapan Paslon Terpilih, KPU Surabaya Ucapkan Terima Kasih Kepada Media
  • ASSESSMENT PERSIAPAN PENETAPAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA TERPILIH
  • KPU Rakor Bersama Stakeholder Jelang Sidang Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilwali Surabaya 2020
  • KPU TERIMA KUNJUNGAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN MAHASISWA MAGANG FISIP UINSA
  • KPU Surabaya Sinergi Dengan Media Di Tahapan Penetapan Pasangan Calon

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya