KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Bahas Sejarah Peran Perempuan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014

Terbit Tanggal 9 November 2016 20:19

Hupmas, KPU SURABAYA- Perempuan punya cerita tersendiri dalam catatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2014.  pada Pemilu 2014, perempuan kembali mendapatkan affirmative action  agar keterwakilannya dalam pengambilan keputusan bernegara semakin besar. Hal itu disampaikan oleh Staf Subbag Hukum KPU Surabaya, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, dalam Forum Diskusi Reboan, Rabu (09/11/2016).

Perempuan yang akrab disapa Thiwi itu menjelaskan, affirmative action  adalah kebijakan yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. “Affirmative action agar perempuan mendapat peluang yang setara dalam bidang politik, yaitu keterwakilan pada DPR dan DPRD,” papar Thiwi. thiwi 1

Perempuan asli Kebonsari Surabaya tersebut memaparkan, pada Pemilu tahun 2014, setidaknya perempuan mendapat empat affirmative action. Pertama, partai politik harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat.

Kedua,  untuk pencalonan  legeslatif,  dalam penyusunan calon harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan. Pun dalam penempatan nomer urut. Setiap tiga calon harus terdapat satu orang calon perempuan.

Ketiga, untuk penetapan calon terpilih, MK memutuskan apabila saat penetapan calon terdapat suara calon yang sama wajib mengutamakan perempuan.

 

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya