Bahas Sejarah Peran Perempuan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014

Hupmas, KPU SURABAYA- Perempuan punya cerita tersendiri dalam catatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2014. pada Pemilu 2014, perempuan kembali mendapatkan affirmative action agar keterwakilannya dalam pengambilan keputusan bernegara semakin besar. Hal itu disampaikan oleh Staf Subbag Hukum KPU Surabaya, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, dalam Forum Diskusi Reboan, Rabu (09/11/2016).
Perempuan yang akrab disapa Thiwi itu menjelaskan, affirmative action adalah kebijakan yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. “Affirmative action agar perempuan mendapat peluang yang setara dalam bidang politik, yaitu keterwakilan pada DPR dan DPRD,” papar Thiwi.
Perempuan asli Kebonsari Surabaya tersebut memaparkan, pada Pemilu tahun 2014, setidaknya perempuan mendapat empat affirmative action. Pertama, partai politik harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat.
Kedua, untuk pencalonan legeslatif, dalam penyusunan calon harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan. Pun dalam penempatan nomer urut. Setiap tiga calon harus terdapat satu orang calon perempuan.
Ketiga, untuk penetapan calon terpilih, MK memutuskan apabila saat penetapan calon terdapat suara calon yang sama wajib mengutamakan perempuan.