Bahas Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)

Hupmas, SURABAYA- Dalam diskusi Reboan (27/04/16) di KPU Surabaya dibahas mengenai bagaimana penghapusan terhadap BMN dilakukan. Bertindak sebagai narasumber adalah Staf Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Surabaya Raditya Dwita Ardana.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pada dasarnya penghapusan BMN tidak terikat dengan waktu. Secara umum, penghapusan BMN dilakukan jika memenuhi pertimbangan baik teknis maupun ekonomis atau pertimbangan lain yang tidak merugikan negara, serta tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi dari Departemen/ instansi tersebut. Namun untuk beberapa jenis BMN terdapat pengaturan usia minimal.
Selanjutnya, perlu dipenuhi kelengkapan berkas untukpermohonan penghapusan BMN kepada Sekretaris Jenderal KPU RI.