Asyiknya Magang di KPU Surabaya

Hupmas, SURABAYA-Pagi ini, Selasa (14/03/2017), Difa Aulia .S., Siska Afidha .W, dan Cintya Melasafitri ketiganya siswa dari SMK GIKI I Surabaya yang sejak tanggal 1 Februari 2017 melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di KPU Surabaya sudah disibukkan dengan mengarsip dokumen Pileg 2014. Sebuah hal baru bagi para siswa ini untuk lebih mengenal tentang jenis formulir yang digunakan dalam Pemilu.
“Oh ini wujudnya Formulir Model C1 yang sering disebut dalam berita di TV dan Koran itu, Fungsinya untuk apa? Alur dari pemungutan hingga pengisiannya bagaimana? ” tanya Difa kepada Ratna Rosanti salah satu staf. yang juga sedang mengarsip dokumen-dokumen Pileg 2014. Ratna menjelaskan bahwa Formulir Model C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu. “Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 di TPS yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 7 orang. Selesai pemungutan suara, KPPS langsung menggelar penghitungan suara untuk menghitung perolehan suara dari kedua calon. Proses pengitungan di TPS ini dihadiri oleh saksi serta pengawas pemilu lapangan, Nah, hasil penghitungan suara di TPS dituangkan dalam formulir C1,” jelas Ratna.
Lain lagi dengan pertanyaan yang diajukan oleh Siska, “Kalau kita sudah mempunyai hak pilih tetapi tidak tercantum dalam daftar pemilih, dan kalau sampai hari pencoblosan tetap belum juga masuk dalam daftar pemilih itu, kita harus bagaimana?”, tanya siswa asli Banyu Urip tersebut.
Ratna dalam kesempatan itu menjelaskan bila mengalami kasus demikian, hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Laporan itu nantinya akan diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ditingkat PPK inilah, pemilih yang belum terdaftar akan diproses lebih lanjut agar masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Bila sampai hari H, belum juga muncul namanya dalam DPT, pemilih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas berupa KTP Elektronik kepada anggota KPPS di TPS setempat,”papar Ratna.
Anak Muda Cerdas Demokrasi
Sebenarnya konsep magang memiliki makna yang penting yakni sebagai wadah aktualisasi bagi para siswa dalam menerapkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki selama belajar di bangku sekolah untuk kemudian diaplikasikan di dunia kerja secara praktis, tentunya sesuai dengan disiplin ilmu tertentu. Sederhananya, magang memberi peluang kepada para siswa untuk mengenalkan dunia kerja secara lebih riil. Sehingga bisa menambah pengalaman dan memperbanyak ilmu pengetahuan di luar kelas.
Yang menarik dari kegiatan magang yang telah mereka lalui selama 2 (dua) bulan ini adalah adanya semangat belajar yang luar biasa dari para siswa, sehingga apapun jenis arahan dan bimbingan yang diberikan oleh KPU Surabaya selalu diikuti dengan penuh semangat, tidak hanya terkait ilmu administrasi perkantoran saja, bahkan kegiatan-kegiatan lain pun para siswa magang selalu mengikuti.
Kedepannya, setelah masa magang mereka selesai, mereka yang masih muda ini dapat berpartisipasi dalam pemilu, baik sebagai pemilih aktif maupun bagian dari penyelenggara pemilu karena tidak dapat dipungkiri, pemilih pemula memegang peranan cukup penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu, dan menjadi anak muda yang cerdas demokrasi sudah merupakan keharusan untuk saat ini.
Terus semangat ya !
(cha)