Anggota Bawaslu Jatim Menjadi Narasumber dalam Rakor terkait Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu

Hupmas, SURABAYA – Diikuti oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Divisi Hukum, KPU Surabaya mengadakan Rapat Koordinasi terkait Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Kamis (05/04/2018). Rakor yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diadakan dalam rangka menyelesaikan pelanggaran administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat Kota Surabaya.
“Mudah-mudahan rakor Divisi Hukum yang sudah digelar ketiga kalinya ini akan membuat kinerja PPK baik dalam pemilu atau pemilihan mejadi lebih baik lagi,” ujar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutannya.
Totok Hariyono selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai narasumber yang memaparkan materi tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2018.
“Setiap pelanggaran tidak boleh ditolerir dan selalu ada sanksinya, maka dalam setiap prosesnya diperlukan transparansi dengan melibatkan semua pihak,” papar Totok saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta rakor yang hadir pada saat itu.
Materi selanjutnya adalah membahas tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diberikan oleh Anggota KPU Surabaya yang membidangi Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo. (azi)