Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019

Hupmas, SURABAYA – Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan salah satu persyaratan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing Provinsi.
Pelaksanaan pengisian daftar nama pendukung bagi calon anggota DPD dimulai sejak tanggal 18 Januari 2018 dengan menggunakan format formulir Lampiran Model F-1 DPD yang dapat diunduh melalui link berikut ini : Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD