Tidak Dapat Ditemui Saat Verifikasi Faktual, Partai Perindo Mendatangkan Anggotanya Ke KPU Surabaya
Hupmas, SURABAYA – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diminta untuk mendatangkan anggotanya ke KPU Surabaya untuk dilakukan verifikasi keanggotaan partai politik, Sabtu (29/12/2017). Mereka yang didatangkan ialah yang tidak dapat ditemui saat verifkasi faktual berlangsung pada tanggal 15 s.d. 28 Desember 2017 lalu dengan berbagai macam alasan, seperti sedang bekerja, berada di luar kota, domisili tidak sesuai alamat, maupun alasan lainnya.
Partai Perindo diberikan waktu untuk mendatangkan 118 anggotanya yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual dengan jadwal selama 2 (dua) hari yakni tanggal 29 Desember 2017 pukul 10.00 – 16.00 WIB dan 30 Desember 2017 pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menyebutkan bahwa tujuan mendatangkan anggota partai politik tersebut adalah untuk diverifikasi kebenarannya sebagai anggota partai politik.
“Prosedur yang berlaku sama dengan saat verifikasi faktual, yaitu untuk dinyatakan kebenarannya sebagai anggota partai politik, yang bersangkutan harus dapat membuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,” demikian ujar pria yang akrab disapa Pak Pur ini. (azi/esar)