Telaah PKPU Nomor 02 Tahun 2017 Dalam Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
Hupmas, SURABAYA – “Pemahaman penyelenggara pemilu terhadap proses pemutakhiran data pemilih harus mendalam komprehensif,” demikian sepenggal kalimat pembuka yang disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dalam Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, Selasa malam (06/12/2017).
Acara yang berlangsung di Mercure Grand Mirama Surabaya Hotel tersebut mengundang seluruh anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data beserta Kepala Sub Bagian Program dan Data se-Jawa Timur selama 2 hari mulai dari tanggal 05 – 06 Desember 2017.
Kehadiran para leading sector yang membidangi Perencanaan dan Data tersebut bertujuan untuk menelaah dan menyamaratakan persepsi tentang pemutakhiran. Sehingga kerja pemutakhiran pemilih yang akan dilaksanakan sesuai tahapan dapat berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari unsur birokrasi di KPU seluruh Jawa Timur.
Penelaahan PKPU Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diikuti oleh peserta dengan serius. Beberapa peserta menyampaikan permasalahan yang muncul di masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait pasal-pasal yang diatur dalam PKPU tersebut.
Terhadap beberapa kendala yang disampaikan, para peserta yang hadir saling memberikan masukan dan solusi terhadap pertanyaan permasalahan yang muncul di lapangan.
Sementara itu, hadir pula Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang menguraikan langkah-langkah strategis Pengolahan dan Pemanfaatan Data Base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019.
Diharapkan dengan terintegrasinya database SIAK dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada pada aplikasi pemutakhiran pemilih, dapat menekan potensi permasalahan validasi dan akurasi daftar pemilih, yang berimplikasi pada perbaikan kualitas dan akurasi daftar pemilih di KPU Jawa Timur. (qie/esar)